Iqbal mengungkapkan pihaknya secara kolektif bersama unit kerja perangkat daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
Aturan mengenai pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
"Di SE itu belum dicabut jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ucapnya.
Sementara, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan delman tidak dilarang namun bisa beroperasi saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Masih bisa Sabtu dan Minggu dan akan dibahas instansi terkait," kata Heru dihubungi melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Menurut dia, tidak ada pelarangan permanen wisata naik delman di sekitar kawasan Monas.
Ia menjelaskan pembatasan operasional itu mengingat Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.
Pertemuan serangkaian KTT ASEAN itu, kata dia, dilaksanakan dengan ratusan pertemuan di Jakarta.