WahanaNews.co, Gunungsitoli - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) mengatakan setiap Perguruan Tinggi memiliki aturannya masing-masing dan tidak bisa diintervensi.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumut, Ahmad Subhan, menanggapi adanya informasi ijazah salah seorang Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS), Program Studi (Prodi) Managemen, Sadari Zega, ditahan pihak kampus dan kini viral di berbagai platform media sosial maupun televisi, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Dari peraturan yang ada di UNIAS bahwa ada katanya peraturan Rektor yang menyatakan apabila ada Mahasiswa ataupun Alumni yang melakukan pencemaran nama baik maka diberikan sanksi yang tegas salah satunya penangguhan ijazah," jelas Subhan.
Terkait peraturan itu, Subhan mengatakan tidak bisa diintervensi.
"Terus terang kita tidak bisa mengintervensi," katanya.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Subhan mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi melalui zoom meeting dan secara tertulis kepada UNIAS terkait dengan permasalahan itu.
"Di zoom meeting itu, pertama itu kita meminta klarifikasi dari UNIAS, di situ ada Rektor, ada Wakil Rektor, ada Tim Humas",
"Kita minta UNIAS membuat klarifikasi tertulis berkaitan dengan isu yang ada itu. Nah, itu mereka sudah penuhi, mereka sudah berikan kepada kita," katanya.