Sementara pihak UNIAS dengan tegas membantah jika ijazah Sadari Zega dipersulit atau ditahan.
Namun persyaratan penerbitan ijazah masih belum memenuhi syarat sesuai dengan SOP yang berlaku di UNIAS, walaupun yang bersangkutan telah diyudisium pada tahun lalu.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Hasil yudisium dapat dianulir apabila hasil verifikasi akhir sebelum penerbitan ijazah ditemukan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di UNIAS," terang Kabag Humas UNIAS, Trisman Harefa, Selasa (30/7/2024) malam.
Trisman mengungkapkan salah satunya artikel penelitian Sadari Zega dipublikasi di jurnal abal-abal.
"Dan waktu itu kami telah menyampaikan untuk segera dilakukan perbaikan," katanya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Akan tetapi, Sadari Zega bukan melakukan perbaikan, justru membuat postingan di akun facebook pribadinya dan video yang berisikan pernyataan menuduh UNIAS sengaja memperlambat dan mempersulit ijazahnya, sehingga viral melalui facebook, WhatsApp Grup dan televisi.
Atas postingan maupun video itu, direspon netizen dan masyarakat dengan berbagai pernyataan atau komentar yang menyudutkan, membully serta menuduh UNIAS melakukan pelanggaran integritas akademik.
"Postingan dan video itu sangat merugikan dan merusak citra UNIAS di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.