WahanaNews.co | Dituduh melakukan nepotisme terkait pengisian posisi di PT Jakpro, seperti yang dituduhkan melalui karangan bunga di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 1 November 2022. perusahaan milik daerah tersebut membantah. .
"Kami dan anak usaha bisa menyampaikan bahwa pengisian posisi-posisi baru maupun eksisting telah dilakukan melalui proses penilaian sesuai standar yang berlaku di Jakpro," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarief dalam keterangan di Jakarta.
Baca Juga:
PT Jakpro Rugi, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah, Atau Korupsi?
Selain proses penilaian atau asesmen, kata Syachrial, PT Jakpro juga melakukan evaluasi serta pertimbangan yang matang sesuai dengan "Good Corporate Governance" (GCG) yang telah ditetapkan.
Syachrial menyebutkan, dinamika perkembangan industri, kompetisi dan penugasan-penugasan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan talenta-talenta dengan kompetensi yang sesuai dengan perkembangan Jakpro ke depan.
Pengalaman dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dilakukan dengan pengembangan SDM internal dan rekrutmen eksternal.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
"Kecepatan kebutuhan pengisian talenta dilakukan melalui rekrutmen eksternal untuk kemudian melakukan alih pengetahuan dan kompetensi pada karyawan-karyawan Jakpro," katanya.
Mengacu pada Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020-2024 Jakpro Group, Syachrial menyebutkan, pertumbuhan aset produktif perusahaan menjadi dua kali lipat.
Tingkat persaingan dunia properti belum pulih sepenuhnya setelah COVID-19 serta kondisi eksternal yang tidak menentu, dibutuhkan kompetensi yang terkini dari perusahaan.