WahanaNews.co | Polisi menetapkan 3 orang menjadi tersangka atas kasus longsor di tambang emas ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menewaskan 9 orang. Polisi menyebut 3 tersangka itu merupakan pemilik tambang ilegal.
"Iya setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kita amankan 3 orang. Ketiganya ini merupakan pemilik tambang emas ilegal," kata Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar seperti dilansir detikSulsel, Selasa (14/11/2022).
Baca Juga:
Hampir Sebulan Tanpa Kejelasan, Korban Pengeroyokan di Ambon Desak Polisi Bertindak
Gafur menyebut ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda di wilayah Kalsel pada pertengahan Oktober lalu. Para tersangka berinisial SY, AM, dan AS sempat kabur setelah terjadi longsor di kawasan tambang ilegal itu.
"Yang pertama kita amankan SY di Kabupaten Banjar. Selanjutnya kita kembangkan dan kita amankan AM di Hulu Sungai Selatan, dan AS di Kabupaten Tanah Laut," terangnya.
Diketahui, longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kotabaru. Akibat longsor ini, sebanyak 9 orang pekerja tambang dilaporkan tewas.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Peristiwa tersebut terjadi di atas Gunung Kura-kura, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, pada Selasa (26/9) pukul 23.00 Wita. Lokasi tambang liar tersebut juga dijadikan permukiman oleh para pekerja. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.