Penetapan KGPH Purbaya itu dinilai keliru, sebab ia merupakan putra tunggal PB XIII dari pernikahannya dengan GKR PB XIII Hangabehi.
Sementara, PB XIII juga memiliki putra dari pernikahan sebelumnya, yaitu KGPH Mangkubumi.
Baca Juga:
Petugas Gabungan Lakukan Sosialisasi Waspada Copet di CFD Solo
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat ia merupakan putra tertua dari PB XIII.
"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," kata dia. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.