WahanaNews.co | Soal status kelanjutan pembangunan rute Light Rail Transit (LRT) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meluruskan pernyataanya.
Syafrin menyebutkan proyek tersebut dalam tahap pengkajian lebih dalam.
Baca Juga:
Pemilihan Penyedia di UP-PKB Kedaung Angke Diduga Sarat Praktek KKN
“Pembangunan transportasi massal berbasis rel seperti LRT membutuhkan analisis lebih mendalam karena menyangkut sejumlah faktor seperti tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang, serta model pendanaan,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Syafrin menegaskan, pembangunan rute LRT itu tidak ada kendala regulasi seperti yang ia sebutkan sebelumnya.
“Tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT. Namun terkendala oleh kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak pandemi COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga:
Tindak Tukang Parkir Liar di Minimarket, Dishub Jakarta Siapkan Sidang Tipiring
Sedangkan yang dimaksud penyiapan regulasi sejak 2015 dan belakangan kerap diberitakan merupakan penyiapan regulasi terkait Electronic Road Pricing (ERP).
Melansir dari laman Pemprov DKI, ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi.
Selain penyediaan fasilitas sarana dan prasarana angkutan umum massal sebagai supply (penyedia) layanan di sektor transportasi (pull strategy), pemerintah juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP.