Namun, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) dan sudah memasuki tahap final.
Melalui Perda PLLSE ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta. ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pemilihan Penyedia di UP-PKB Kedaung Angke Diduga Sarat Praktek KKN
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo membeberkan alasan tersendatnya pembangunan rute Light Rail Transit (LRT).
Syafrin menyebutkan regulasi masih menjadi akar permasalahan yang membuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut.
“LRT ya? Untuk LRT memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya karena setelah sejak tahun 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.
Baca Juga:
Tindak Tukang Parkir Liar di Minimarket, Dishub Jakarta Siapkan Sidang Tipiring
Akan tetapi, Syafrin enggan menjelaskan secara rinci regulasi seperti apa yang membuat proyek LRT itu enggan diteruskan. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah fokus untuk mencari cara untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
“Salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi. Oleh sebab itu, sekarang kami masih fokus pada bagaimana penyelesaian regulasinya,” ujarnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.