Menurut
dia, pengadaan tanah makam juga penting, karena meningkatkan ruang terbuka
hijau (RTH) di Jakarta.
"Jadi, kami
belajar dari peningkatan Covid-19 kebutuhan makam yang tinggi. Di
samping itu, belanja makam itu satu yang baik, meningkatkan ruang terbuka
hijau," kata Riza.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
BPK
sebelumnya menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan
pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah,
Jakarta Selatan.
Temuan
tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan keuangan
daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
BPK
menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak
cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas
laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
BPK
kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan, untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan
pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS)
terkait kewajiban untuk melakukan review
atas laporan KJPP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.