WahanaNews.co | Soal usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari Wali Kota Pematang Siantar berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan respons.
Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah, ia menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya. Berdasarkan yang diatur dalam undang undang yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.
Baca Juga:
Pendalaman Visi-Misi, Tiga Paslon Wali Kota Saling Counter Program Kerja
"Saya belum dengar ini Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan, tidak begitu, tidak semudah memberhentikan. Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," ujar Edy di Medan, Rabu (22/3/2023) melansir ANTARA.
Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," katanya.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Edy mengatakan jika berbicara sesuai aturan, begitulah proses dari pemberhentian kepala daerah, sehingga Edy kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.
"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).