WahanaNews.co | Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) akan melaporkan kasus kekerasan yang dialami para sopir truk tronton dan perusakan truk oleh warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Sabtu (25/9/2021), massa menutup jalan dan mengadang truk.
Baca Juga:
Urbanisasi Pasca Lebaran Idulfitri 2026, RT/RW di Ciputat Catat Lonjakan Pendatang
"Sedang dalam proses pelaporan, karena terjadi kekerasan kepada pihak sopir dan perusakan ke armada," ungkap ketua ATTB, Fadlan, Minggu (26/9/2021).
Dia menerangkan, pihaknya masih menginventarisir jumlah sopir dan armada truk yang dirusak akibat penutupan jalan raya Parungpanjang, Legok, itu.
Sejumlah sopir yang luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan pukulan warga juga telah divisum.
Baca Juga:
Warga Rusak Rumah Guru Ngaji di Tangerang, Diduga Perkosa Santriwati
"Sudah ada yang visum, kebanyakan luka-luka, lebih dari tiga orang," ucap dia.
Fadlan menganggap, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Aturan Jam Melintas Truk tidak efektif.
Pasalnya, meski ada aturan jelas tersebut, nyatanya lalu lintas kendaraan besar dari industri atau pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang masih terjadi di siang hari.