WahanaNews.co | Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) akan melaporkan kasus kekerasan yang dialami para sopir truk tronton dan perusakan truk oleh warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Sabtu (25/9/2021), massa menutup jalan dan mengadang truk.
Baca Juga:
Wali Kota Tangerang Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran untuk Pribadi
"Sedang dalam proses pelaporan, karena terjadi kekerasan kepada pihak sopir dan perusakan ke armada," ungkap ketua ATTB, Fadlan, Minggu (26/9/2021).
Dia menerangkan, pihaknya masih menginventarisir jumlah sopir dan armada truk yang dirusak akibat penutupan jalan raya Parungpanjang, Legok, itu.
Sejumlah sopir yang luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan pukulan warga juga telah divisum.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Salurkan PMT kepada 600 Pasien TBC untuk Pencegahan
"Sudah ada yang visum, kebanyakan luka-luka, lebih dari tiga orang," ucap dia.
Fadlan menganggap, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Aturan Jam Melintas Truk tidak efektif.
Pasalnya, meski ada aturan jelas tersebut, nyatanya lalu lintas kendaraan besar dari industri atau pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang masih terjadi di siang hari.