WahanaNews.co | Masyarakat di Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta melaporkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kedapatan masih memprioritaskan pelayanan jeriken tanpa surat rekomendasi.
PT Pertamina, melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, memastikan akan menindaklanjuti melalui investigasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Cek Keaslian Segel LPG Bright Gas dengan Cara Ini
"Apabila masyarakat menemukan adanya SPBU yang melayani prioritas jeriken atau tangki modifikasi silakan laporkan ke kami kapan kejadiannya, SPBU mana, dan tim lapangan akan menindak melalui investigasi lebih lanjut," jelas Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, kepada Antara di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (30/7/2022).
Menurut dia, Pertamina sudah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa SPBU tidak boleh melayani pembelian dengan jeriken tanpa surat rekomendasi.
"Ini tegas bahwa per tahun ini kami mengeluarkan SOP dan surat langsung dari Pertamina ke SPBU untuk tidak melayani pembelian jeriken,” ujar Iqbal.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Ajak Konsumen Cek Kualitas dan Keaslian LPG Bright Gas
Dia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 menyebut terhitung 2022 pertalite bukan lagi jenis bahan bakar umum, tetapi sudah masuk dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
Terkait dengan aturan tersebut, pertalite sudah mempunyai kuota yang harus disalurkan dan tidak bebas dijual ke masyarakat.
"Kuota yang disiapkan pemerintah secara jumlah, menurun jika dibandingkan 2021 sedangkan aktivitas ekonomi di 2022 meningkat setelah pandemi," ujar Iqbal.