“Bagaimana proses penentuannya sehingga bisa lolos verifikasi oleh dinas dan mendapat persetujuan DPRD Provinsi Jabar,” katanya.
Hal ini tentunya bikin penasaran dan perlu mendapat penjelasan secara gamblang dari pemerintah provinsi. Karena jika tidak, akan muncul asumsi dan spekulasi negatif dari publik mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
Upaya Transisi, Pemprov Jabar Luncurkan Forum Energi Daerah
“Jangan sampai publik menilai bahwa APBD hanya untuk kepentingan segelintir elite saja,” katanya.
Jika melihat skema penentuan hibah, ketentuannya yakni usulan hibah kepada kepala daerah dan dilakukan evaluasi dari OPD terkait.
Kepala OPD terkait selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Kembali Usulkan Subang Utara jadi Daerah Otonomi Baru
Setelah itu, TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Rekomendasi itu menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Maka dari itu, dia berpendapat bahwa hibah untuk tiga lembaga tersebut bertentangan dengan regulasi.