Nandang sempat menyinggung bahwa Kabupaten Tasikmalaya punya pengalaman buruk mengenai program hibah.
“Kita masih ingat bahwa Kabupaten Tasik, masih menyisakan persoalan hukum dengan hibah ini. Dimana terjadi praktik pemotongan hibah oleh orang-orang yang terkait dengan timses politisi dan sekarang masih berproses di ranah peradilan,” katanya.
Baca Juga:
Upaya Transisi, Pemprov Jabar Luncurkan Forum Energi Daerah
Untuk mencegah hal serupa terjadi, tentunya perlu ada transparansi dari pemerintah. Supaya program hibah ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Siapa penerima, lokasinya di mana, besarannya berapa, harus terpublikasikan secara terbuka,” katanya.
Sedangkan untuk Kota Tasikmalaya, dengan nilai total Rp 9.852.000.000 untuk 42 lembaga memang tidak ada yang mencolok. Namun hal menariknya ada di lembaga atau organisasi yang menjadi penerimanya, karena biasanya penerima merupakan lembaga yang bergerak di pendidikan, keagamaan, sosial dan ekonomi.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Kembali Usulkan Subang Utara jadi Daerah Otonomi Baru
“Namun ada 1 lembaga yang dari namanya saja berbeda dengan lainnya yaitu THE POM, beralamat Jalan BKR Kota Tasikmalaya Kecamatan Tawang,” tuturnya.
Bagi sebagian warga Kota Tasikmalaya khususnya aktivis cukup familier dengan The POM yang merupakan singkatan dari The Power of Emak-Emak. Nama ini muncul pada kontestasi Pilpres dan Pileg 2019 lalu.
“The POM ini cukup sebagai lembaga taktis untuk memenangkan kandidat pilpres dan pileg yang berafiliasi ke kandidat presiden dan partai tertentu,” katanya.