WahanaNews.co | Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Unila tahun 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan terhadap Karomani sudah selesai.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Ali mengatakan Karomani beserta barang bukti pada hari ini diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum.
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Ali melalui pesan tertulis, Jumat (16/12).
Tindakan hukum tersebut juga berlaku untuk tersangka lain yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Baca Juga:
36 Tahun Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Sejak Tahun 1986 Akhirnya Menemui Titik Terang
Ali menyatakan seluruh tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.
Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dipastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.