WahanaNews.co | Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, mengamankan tujuh orang aparatur Desa Karang Agung.
Mereka diamankan lantaran diduga melakukan penyunatan atau pungutan liar terhadap masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di desa tersebut.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, saat dihubungi wartawan mengatakan, mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Pungli tersebut mencapai Rp 50 ribu per warga penerima bantuan. Dugaan pungli ini terungkap setelah warga melapor ke aparat kepolisian. Kami amankan tujuh apatur desa tersebut terkait dugaan pungli BLT BBM, kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Eko Rendi, saat dihubungi wartawan, Minggu (18/9/2022).
Adapun ketujuh orang yang diamankan itu yakni EJ (67, kepala desa), dan enam aparatur desa lainnya: RMD (30), SS (43), JA (32), SYT (44), RSN (50) dan WP (33).
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Laporan warga ini bermula saat mereka para penerima bantuan BLT BBM diminta menghadiri rapat pada Minggu (11/9/2022) siang di balai desa setempat.
Dalam rapat tersebut dibahas perbaikan lapangan serba guna di Desa Karang Agung yang sumber dananya adalah sumbangan sukarela dari warga penerima BLT.
Besaran sumbangan yang diminta aparatur desa ini mencapai Rp 50.000 per warga penerima BLT.
Bagi warga yang bersedia kemudian diminta menandatangani nota kesepakatan.
Tetapi ada juga warga yang menolak atau tidak bersedia.
Dari pengungkapan ini, selain tujuh pelaku pungli, Eko Rendi menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa empat lembar berita acara dan penandatanganan penerima BLT.
Kemudian empat lembar catatan uang yang diterima dan uang tunai sebanyak Rp 840.000.
Lebih lanjut Eko Rendi mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada ketujuh aparatur desa tersebut.
"Kita masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam guna menemukan peristiwa pidana, sementara 1 x 24 jam kemarin kita sudah memeriksa saksi sebanyak 15 orang, dan belum menemukan peristiwa pidana," kata dia.
Namun dia memastikan penyelidikan atas kasus ini tetap berjalan.
"Iya sementara kita kembalikan dahulu ke keluarga, dengan proses penyelidikan tetap berjalan," kata Eko Rendi. [gun]