WahanaNews.co | Eks Kepala Puskesmas Gondang drg. Rosa Priminita sudah menjalani sidang kode etik terkait dugaan kasus jual beli jabatan yang berlabel honorer.
Keduanya terancam sanksi berupa nonjob yang akan segera turun dan masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Baca Juga:
Kapolsek di Mojokerto Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
"Tinggal menunggu tanda tangan bupati. Sanksinya juga sudah ditetapkan setelah sidang kode etik digelar," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Bambang, sudah ada 16 nama yang direkomendasikan menggantikan drg Rosa Priminita yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Kupang, Jetis.
"Segera akan turun (SK). Bupati Mojokerto berkomitmen memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan. Prinsipnya bagi PNS yang melanggar aturan harus disanksi sesuai aturan," tegasnya.
Baca Juga:
Pencegahan KDRT Melalui Pendampingan Stake Holder di Desa Dilem
Sebelumnya, Diki Ragil Setia Putra (25), salah satu honorer yang tidak digaji mengaku bahwa dirinya tidak menerima honor sampai 22 bulan atau sejak Januari 2019 hingga November 2021 saat Puskesmas Gondang dikepalai drg Rosa Priminita.
Diki yang bertugas di bagian fungsional umum itu menerima surat keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Gondang saat itu, Drg Rosa Priminita pada 30 Desember 2019.
Ia hanya menerima honor satu kali senilai Rp200 ribu dan sebelumnya dirinya tidak mendapatkan gaji. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.