WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kresna berinisial S resmi melaporkan dua akun pribadi media sosial ke Polres Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima Unit SPKT dengan Nomor Rekom/85/II/SPKT pada Jumat (13/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun pribadi Facebook berinisial PL dan akun TikTok berinisial KI yang diduga menyebarkan konten merugikan.
“Saya merasa sangat terganggu dengan postingan-postingan tersebut dan merasa perlu mengambil tindakan untuk membersihkan nama saya,” ujar S, Jumat (13/02/2025).
Menurut keterangan S, unggahan-unggahan itu memuat tuduhan yang dinilainya tidak benar dan berpotensi merusak nama baik serta reputasinya sebagai pengurus LPKSM Kresna.
Baca Juga:
Polres Jakarta Selatan Tetapkan Influencer "Doktif" Tersangka Pencemaran Baik
“Tidak pernah saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, dan saya sangat kecewa karena hal itu disebarkan ke publik,” lanjut S.
Ia menambahkan bahwa dampak unggahan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga menimbulkan kerugian moril dan materil.
“Akibat postingan itu saya tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena tekanan lahir dan batin yang saya alami,” katanya.
Menurut S, tuduhan-tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga hanya bertujuan menjatuhkan dirinya secara pribadi maupun lembaga.
“Saya melihat ini murni upaya merusak nama baik tanpa landasan yang kuat,” jelasnya.
Usai membuat laporan, S berharap penyidik kepolisian segera menindaklanjuti aduannya untuk memulihkan nama baik sekaligus memberi efek jera.
“Saya berharap pihak kepolisian membantu membersihkan nama saya dan memberikan sanksi kepada pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, UI membenarkan bahwa laporan terhadap pemilik akun Facebook PL dan TikTok KI telah dibuat pada Jumat (13/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Benar, laporan tersebut sudah diterima dan diproses di Polres Kebumen,” kata UI.
UI menambahkan, laporan sudah diterima Unit SPKT dan pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sore itu juga langsung dilakukan klarifikasi oleh penyidik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda hingga Rp400 juta.
Ketentuan tersebut menegaskan larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan tuduhan tertentu agar diketahui umum dan termasuk delik aduan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]