WAHANANEWS.CO, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyampaikan kliennya menjawab seluruh 44 pertanyaan penyidik dengan tenang dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga:
Kubu Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tanggapi Penetapan Tersangka Lisa Mariana
“Terima kasih kepada siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ujar Jhonboy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Hutapea, memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan oleh penyidik.
“Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” katanya.
Baca Juga:
Mediasi Gagal, Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bertua menambahkan, salah satu hal yang turut dibahas dalam pemeriksaan adalah hasil tes DNA yang hingga kini belum diterima Lisa, termasuk permintaan hak atas second opinion untuk melakukan tes ulang di Singapura.
“Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini,” ucapnya.
Lisa sendiri mengaku lega karena pemeriksaan berjalan lancar dan ia dapat kembali beraktivitas normal.