Kepada penyidik, pelaku mengaku korban terus menangis karena kondisi rumah dalam keadaan gelap akibat token listrik habis sehingga aliran listrik terputus.
Bambang mengungkapkan, "(Pelaku mengaku) membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas)."
Baca Juga:
Heboh Laporan ke Menteri Keuangan: Bea Cukai Jambi Diduga Longgar, Rokok Ilegal Masuk dari Pelabuhan Tungkal
Ia menambahkan, "Pelaku mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya."
"Pelaku mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam," lanjut Bambang.
Kini, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kritik Leony Soal LKPD Tangsel Dijawab Wali Kota: Semua Transparan Sejak 2019
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.