WahanaNews.co | Polisi memburu puluhan pelaku teror pembakaran rumah dan kendaraan warga Desa Mulyorejo, Jember, Jawa Timur.
Sejauh ini polisi berhasil menangkap sembilan tersangka lainnya.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan Jatanras Polda Jatim dan Polres Banyuwangi bertekad akan menangkap seluruh tersangka perusakan yang ditaksir berjumlah puluhan.
"Penanganan perkara pembakaran dan perusakan serta pencurian dengan kekerasan akan terus dilakukan pengembangan sampai seluruh pelaku yang terlibat dapat ditangkap dan diproses secara tuntas demikian juga termasuk kepada para pelaku penganiayaan yang saat ini belum tertangkap," kata Hery, Minggu (7/8/2022).
Hery mengatakan, sebagian besar pelaku pembakaran tersebut berasal dari Desa Kalibaru, Banyuwangi, yang berbatasan dengan TKP di Dusun Baban Timur.
Baca Juga:
Begal Seorang Wanita, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
Ia meminta warga dua desa tersebut untuk menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
Hingga saat ini, kepolisian sudah menangkap 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan itu.
Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 15 orang yang dibawa ke Mapolres Jember, setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sedangkan 6 orang lainnya statusnya masih saksi," ujarnya.
Sembilan tersangka itu yakni J (55), warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi.
Ia berperan memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran, pengerusakan, dan juga pelaku pembakaran rumah warga.
Kemudian S (39), warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi; M (42) warga Potat, Tobai Timur, Sokobanah, Sampang. Keduanya berperan melakukan pembakaran rumah warga.
Lalu A (54) warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi,pembakar kendaraan warga.
MS, (37) warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi, berperan melakukan pengerusakan sepeda motor warga.
Ada pula M, (35) warga Terongan, Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi; W (39) warga Banyuanyar, Kalibaru Banyuwangi; S (51) warga Barurejo, Kalibaru Banyuwangi. Mereka berperan membakar rumah warga.
Selain itu, ada G (39) warga Kalibaru Manis, Banyuwangi, sebagai pelaku penjarahan kios bensin.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP," ujarnya.
Ancaman pidana untuk pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman pidana untuk pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara. [rin]