WahanaNews.co, Sumedang - Untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai menyasar ke pelajar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar sosialisasi di puluhan Sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Sumedang, Rabu (22/11/2023).
Selain sosialisasi rokok tanpa cukai, pada kesempatan itu Satpol PP juga mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga:
Bea Cukai Sorong Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, sosialisasi dilakukan selama dua hari terhitung mulai hari Senin 20 dan 21 November 2023 di 20 sekolah baik di tingkat SMP dan SMA.
Menurutnya, kelompok pelajar merupakan kelompok yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
"Jadi melalui sosialisasi ini dilakukan sebagai ikhtiar kita untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pelajar akan bahayanya rokok ilegal. Dimana tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berbahaya bagi kesehatan," ucapnya.
Baca Juga:
Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir
Selain sosialisasi Perda KTR dan bahayanya rokok ilegal, Rizal mengatakan, kepada pelajar pihaknya juga mensosialisasikan sejumlah Perda dan Perkada lainnya di Kabupaten Sumedang, kemudian juga pengenalan tentang tufoksi dan organisasi di Satpol PP.
"Kami juga sosialisasikan tentang Perda nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan minuman beralkohol. Sekaligus literasi digital, inovasi siswa dan sekolah," ucapnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal juga, tambah Rizal, pihaknya juga meminta kepada para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal baik di lingkungan sekolah ataupun lingkungan tempat tinggalnya.