Ibu dari korban juga mencari tahu penyebab sakit yang diderita anaknya dengan bertanya kepada teman-teman korban. Pada saat itu, teman-teman korban menceritakan bahwa korban telah dipukul oleh SZ saat sedang dibariskan.
Dian mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jenazah korban juga akan diautopsi dan telah mendapat persetujuan dari keluarga korban.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
"Kemarin sore jenazahnya dibawa dan disemayamkan sementara di RS Thomsen untuk selanjutnya dilakukan autopsi oleh tim kedokteran forensik dari Medan, paling lambat hari Kamis," pungkasnya.
Hukuman diberikan karena saat praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Camat Siduaori, YN dan beberapa siswa lainnya menolak permintaan seorang pegawai untuk mengangkat genset ke mobil.
Pegawai tersebut kemudian memberitahukan hal itu ke SZ.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Pada Sabtu (23/3/2024). YN bersama tujuh siswa lainnya yang PKL di kantor kecamatan, dikumpulkan oleh SZ. Di sanalah dugaan penganiayaan itu terjadi.
Diduga, mereka dipukul karena tidak mau angkat genset untuk dipindahkan ke mobil.
Rencananya, Kamis (18/4/2024), Tim forensik Polda Sumut akan tiba di Gunungsitoli untuk mengotopsi jenazah YN.