WahanaNews.co
| Inspektorat
Provinsi DKI Jakarta memutus bersalah terhadap mantan Kepala Badan Pelayanan
Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, atas kasus
pengaduan terkait pelecehan seksual.
Sebelumnya, Blessmiyanda telah diperiksa
Inspektorat terkait karena pengaduan terkait dugaan kasus tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi
DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, dengan adanya keputusan ini, maka
Blessmiyanda dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun sanksinya adalah pembebasan jabatan dan
pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40
persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh
Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka
terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan
perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit
melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Sigit menambahkan, tindakan yang telah
dilakukan Blessmiyanda merupakan pelanggaran tingkat berat karena merendahkan
kehormatan negara dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan Pasal 3
angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya
sempat menonaktifkan Blessmiyanda sejak 19 Maret 2021 sejak kasus ini mencuat.
Anies mendapat dua pengaduan untuk
Blessmiyanda, yaitu dugaan peleceehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk
memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan oleh
Inspektorat secara cepat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.