WahanaNews.co | Kabar
keberadaan desa miliarder di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belum lama ini mencuat.
Usai mendapatkan pembayaran ganti rugi tanah, warga di Desa Sukaurip, Desa
Tegalsembadra, dan Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu, disebut-sebut
mendadak kaya.
Baca Juga:
Ketua Komis IV DPR Titiek Soeharto Tuntut Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
Warga disebut bergembira setelah mendapat uang miliaran
rupiah dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Petrochemical
Complex.
Namun, beberapa warga di desa-desa tersebut menyampaikan
pengakuan berbeda terkait kabar kampung miliarder tersebut. Salah satunya warga
Desa Sukareja, Esal.
Esal membenarkan ada beberapa warga mendapatkan uang
miliaran rupiah. Namun, katanya, banyak warga yang justru kecewa karena harga
tanah mereka dihargai murah.
Baca Juga:
Gara-gara Penalti Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun
Ia pun membandingkannya dengan ganti rugi pembebasan lahan
di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten, Jawa Timur.
"Kalau misalkan kemarin ada berita dari mana lah ya,
bunyinya 'kampung miliarder baru di Indramayu', pas saya baca ah miliarder dari
mananya? Nilai harga permeter aja udah jauh anjlok. Mungkin ada satu, dua orang
tapi ga sampai Rp10 miliar," kata Esal, Jumat (16/4).
"Kalau dibandingkkan dengan Tuban jauh banget, jauh. Di
Tuban paling kan per meternya Rp600 ribu dan di sana paling kecil terima 4
miliar. di sini paling kecil masih terima ratusan juta," ujarnya
menambahkan.
Esal menjelaskan tanah warga dihargai berbeda-beda sesuai
dengan zonasi. Ada tiga zonasi yang sudah ditetapkan.
Zonasi pertama dekat dengan jalan raya dihargai Rp400 ribu
per meter, zona kedua dihargai kurang lebih Rp300 ribu per meter, dan zona
terakhir dihargai sekitar Rp240 ribu per meter.
Total tanah keluarga Esal yang masuk ke dalam pembebasan
lahan kurang lebih 8.000 meter. Namun, tanah milik keluarganya berada di zona
ketiga.
Esal mengatakan banyak warga yang justru menolak pembebasan
lahan tersebut lantaran tanah tersebut dibayar murah. Menurutnya, tak lebih 100
warga yang menyetujui pembebasan lahan tersebut pada awal pembahasan 2019 lalu.
"Yang nolak, hampir semua nolak di tiga desa itu,"
kata Esal.
Esal mengatakan apabila harga tanah seperti di Tuban,
mungkin banyak warga yang setuju. Selain itu, proses persetujuannya tidak akan
memakan waktu yang lama.
Menurut Esal, warga sudah melakukan negosiasi agar harga
tanah tersebut dinaikkan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak mau menerima
penawaran warga. Sampai akhirnya warga dari tiga desa tersebut menyewa
pengacara untuk melakukan negosiasi ulang.
Terpaksa Jual Tanah
Dari hasil negosiasi tersebut, pihak pembebasan lahan
akhirnya mau menaikkan harga beli tanah, namun naik tidak mencapai Rp50 ribu.
"Ya mau gimana lagi kita udah ajukan keberatan juga.
Kita per meter-nya kemaren naiknya cuma Rp1.000 perak. Paling tinggi enggak
sampe Rp100 ribu. Paling gede mungkin Rp50 ribu," ujarnya.
Dengan penawaran itu, warga diberi waktu 14 hari untuk
menentukan keputusannya. Warga akhirnya kompak untuk menyetujui pembebasan
lahan tersebut.
Esal mengatakan banyak warga yang akhirnya menerima bukan
karena sepakat dengan kenaikan harga tersebut, melainkan karena mereka tidak
mau berhadapan dengan pengadilan.
"Mau bagaimana lagi udah di-deadline. Katanya, kalau
mau silakan tanda tangan, kalau enggak mau ambil di pengadilan. Jadi ribet.
Maka dari itu daripada ribet ke pengadilan, ya udah," ujar Esal.
Sama halnya dengan Esal, Tati, warga Desa Tegalsembadra juga
mengaku pasrah atas pembebasan lahan miliknya yang terletak di Desa Sukareja.
Tanahnya dihargai kurang lebih Rp230 ribu per meter.
Keluarga Tati sempat menolak. Bahkan ia bercerita sudah
meminta bantuan sampai ke DPR agar tanah keluarganya tidak dihargai murah.
"Perjuangan ke mana-mana, ke DPR ke mana. Rakyat minta
tolong dinaikin. Tapi terus ditakut-takutin kalau nolak lanjut di kejaksaan
gitu-gitu. Yaudah lah yang penting barokah akhirnya. Mau gimana lagi ya?"
kata Tati, Jumat (16/4)
Untuk pembangunan proyek Petrochemical Complex, Pertamina
melakukan pembebasan lahan pada 531 bidang di tiga desa di Indramayu. Pemberian
ganti rugi dari pembebasan lahan diberikan mulai tanggal 14 April di Kantor
Pertanahan Indramayu.
Jadwal pemberian ganti rugi Desa Sukaurip yaitu 14-15 April,
Desa Tegal Sembadra 16-19 April, dan Desa Sukareja 20-22 April. [qnt]