Terpaksa Jual Tanah
Dari hasil negosiasi tersebut, pihak pembebasan lahan
akhirnya mau menaikkan harga beli tanah, namun naik tidak mencapai Rp50 ribu.
Baca Juga:
UU TNI Dinilai Cacat, Mahasiswa Uji Formil ke MK Minta DPR Dihukum Bayar Rp50 Miliar
"Ya mau gimana lagi kita udah ajukan keberatan juga.
Kita per meter-nya kemaren naiknya cuma Rp1.000 perak. Paling tinggi enggak
sampe Rp100 ribu. Paling gede mungkin Rp50 ribu," ujarnya.
Dengan penawaran itu, warga diberi waktu 14 hari untuk
menentukan keputusannya. Warga akhirnya kompak untuk menyetujui pembebasan
lahan tersebut.
Esal mengatakan banyak warga yang akhirnya menerima bukan
karena sepakat dengan kenaikan harga tersebut, melainkan karena mereka tidak
mau berhadapan dengan pengadilan.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
"Mau bagaimana lagi udah di-deadline. Katanya, kalau
mau silakan tanda tangan, kalau enggak mau ambil di pengadilan. Jadi ribet.
Maka dari itu daripada ribet ke pengadilan, ya udah," ujar Esal.
Sama halnya dengan Esal, Tati, warga Desa Tegalsembadra juga
mengaku pasrah atas pembebasan lahan miliknya yang terletak di Desa Sukareja.
Tanahnya dihargai kurang lebih Rp230 ribu per meter.
Keluarga Tati sempat menolak. Bahkan ia bercerita sudah
meminta bantuan sampai ke DPR agar tanah keluarganya tidak dihargai murah.