WahanaNews.co | Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi (Sat Reskrim Polres Sukabumi) menetapkan 11 pelajar yang berasal dari SMP negeri dan swasta di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka.
Mereka terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam. “11 oknum pelajar SMP sudah kami amankan saat ini dan tengah dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, dilansir dari ANTARA, pada Senin, (19/12).
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Menurut Dian, adapun 11 oknum pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, rata-rata berusia 15-17 tahun.
Selain itu, akibat tawuran itu tiga pelajar mengalami luka bacokan senjata tajam pada punggung, lengan kiri dan lengan kanan serta telapak tangan kiri.
Informasi yang dihimpun, tawuran antar-pelajar sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua belah pihak dan akhirnya disepakati mereka bertemu di sekitar Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, (17/12) pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Di lokasi kejadian, mereka pun saling serang dengan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit. Tawuran berakhir setelah jatuh korban dan pihak kepolisian dari Polsek Caringin tiba di lokasi untuk menangkap para pelajar yang terlibat tawuran.
Dari hasil penyidikan, tawuran ini dipicu aksi saling ejek antara kedua kubu, sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mengajak duel.
Meskipun tidak ada korban jiwa pada bentrokan ini tetapi beberapa pelajar mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.