WahanaNews.co | Guru
Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk,telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus ITE. Pihak kampus Universitas Sumatera Utara mengatakan
akan membentuk Komite Etik terkait persoalan hukum Prof Henuk itu.
Baca Juga:
Satu-satunya di Indonesia dan Dunia, USU Punya Jurusan Kuliah Sastra Batak
Awalnya Prof Henuk beberapa kali dilaporkan ke polisi
terkait postingannya di media sosial dari berbagai pihak. Hingga akhirnya Prof
Henuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) terkait
kasus ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata
Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kemudian
menjelaskan kasus yang dijalani Henuk. Walpon mengatakan Prof Henuk tersangka
setelah membuat postingan yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan pemimpin
bandit di Facebook miliknya.
Baca Juga:
Bikin Bangga! Jesslyn Harefa Putri Asal Nias dengan Seabrek Prestasi Nasional dan Internasional
Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo
Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima
disebut sok jagoan oleh Henuk.
Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut
disampaikan pada 22 April 2021.
"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard
Henuk dengan posting-an kalimat, "Saya buat surat terbuka saya ke Presiden
Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk
beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati
Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di
IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di
Polres Taput pada tanggal 26 April 2021"," kata Walpon saat dimintai
konfirmasi, Selasa (29/6).