Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi.
Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai
negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh
Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto
Martua.
"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan
akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, "contoh si tua bodoh sok
atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela
Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung"," ujar Walpon menjelaskan isi
laporan.
Baca Juga:
Satu-satunya di Indonesia dan Dunia, USU Punya Jurusan Kuliah Sastra Batak
Pihak Prof Henuk mengaku heran terkait penetapan tersangka
yang dilakukan oleh polisi. Pihak Henuk menyebut awalnya ada rencana untuk
mediasi.
"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu
tiba-tiba tersangka," kata pengacara Henuk, Rinto Maha.
USU Bentuk Komite Etik
Baca Juga:
Bikin Bangga! Jesslyn Harefa Putri Asal Nias dengan Seabrek Prestasi Nasional dan Internasional
Universitas Sumatera Utara (USU) buka suara terkait salah satu
guru besarnya, Profesor Yusuf Leonard Henuk, yang jadi tersangka kasus ITE. USU
mengatakan akan membentuk komite etik untuk membahas persoalan ini.
"Sementara ini sikap USU terkait kasus Prof Henuk
adalah akan dibentuk komite etik yang akan membahas permasalahan ini,"
kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, Sabtu (3/7/20201).
Amalia mengatakan komite ini akan memproses dugaan
pelanggaran kode etik terhadap Henuk. Proses itu dilakukan mulai laporan hingga
pengumpulan bukti-bukti.