WahanaNews.co | Wakil Bupati Lombok Utara (KLU), berinisial DKFR, ikut terseret kasus korupsi pembangunan IDG dan ICU RSUD KLU.
Orang nomor dua di Lombok Utara itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
”Sudah tersangka,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021) kemarin.
DKFR menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Di antaranya mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial HZ; Kuasa Direktur PT Batara Group selaku rekanan pelaksana berinsial MR; dan Direktur CV Indomulya Consultant selaku konsultan pengawas berinisial LFH.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
”Mereka sudah berkolaborasi sejak awal dalam melakukan penyimpangan,” jelas Dedi.
Kasus ini terjadi sebelum DKFR menjabat Wakil Bupati KLU.
Dalam proyek tersebut, dia bertindak sebagai konsultan pengawas.
”Tidak ada hubungannya saat dia menjadi Wakil Bupati,” katanya.
DKFR merupakan Direktur CV Merah Putih.
Perusahaannya mendapat kuasa sebagai subkonsultan CV Indomulya Consultant yang terpilih sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
”Memang dia nge-sub menjadi konsultan pengawas,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami deviasi minus atau keterlambatan pekerjaan.
Tetapi, DKFR diduga memanipulasi laporan bahwa proyek tersebut sudah dijalankan sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
Tujuannya supaya anggaran dapat dicairkan.
Berdasarkan aturan, anggaran tidak bisa dicairkan jika hasil pekerjaan tidak sesuai tepat.
”Pekerjaannya ada, tetapi tidak sesuai dengan semestinya,” kata Dedi.
Sehingga, ada temuan kelebihan pembayaran pada proyek tersebut.
Itu terhitung dari kekurangan volume pekerjaan.
Namun, karena ada rekomendasi dari DKFR yang menganggap pekerjaan sudah sesuai, proyek tersebut diserahkan ke pemerintah atau provisional hand over (PHO).
Penyerahan hasil pekerjaan tersebut termuat dalam berita acara Nomor 61/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020 tanggal 24 Februari 2020.
Proyek tersebut telah di-PHO, padahal volume pekerjaan tidak sesuai.
Data LPSE Pemda KLU, proyek gedung IGD dianggarkan melalui APBD KLU tahun 2019.
Tender dimenangkan PT Batara Group dengan harga penawaran Rp 5,15 miliar.
Diduga dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kelebihan pembayaran.
Berdasarkan hasil audit memunculkan kerugian negara Rp 742.757.112.
Mantan Direktur RSUD KLU Terseret Dua Kasus
Dedi mengatakan, selain mengusut pembangunan gedung IGD, Kejati NTB juga mengusut item lain, yakni penambahan ruang operasi dan ICU.
Dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan empat tersangka.
Antara lain, mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH; PPK berinisial EB; Direktur PT Apromegatama berinisial DT; dan Direktur CV Cipta Pandu Utama selaku konsultan pengawas berinisial DD.
”Mantan direktur bisa dipecah berkasnya,” jelasnya.
Modus korupsi dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU tersebut sama seperti kasus yang menyeret Wakil Bupati KLU.
Diduga ada manipulasi data proyek dengan menyatakan hasil pekerjaan sudah sesuai.
Padahal, fakta di lapangan tidak demikian.
”Sama modusnya,” kata Dedi.
Pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU dikerjakan PT Apro Megatama dengan harga penawaran Rp 6,4 miliar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp 1,75 miliar lebih.
Dedi mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik bakal memanggil para tersangka untuk pemeriksaan.
”Sudah diagendakan pemanggilannya,” pungkasnya.
Nama Besar Dipertaruhkan
Wabup KLU, DKFR, belum memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dihubungi wartawan melalui nomor ponselnya, belum bisa terhubung.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda KLU, Lalu Gita Bayu Wibawa, mengatakan, Wabup sedang berada di Jakarta bersama Kalaksa BPBD KLU.
Mereka berkonsultasi ke BNPB mengenai pembangunan rumah tahan gempa.
Wabup dijadwalkan kembali hari ini, Jumat (24/9/2021).
”Sehingga apa pun kaitanya dengan permasalahan yang muncul di media massa itu belum bisa kita berikan penjelasan,” kata Bayu.
Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya pada pihak-pihak berwenang.
Sehingga isu tersebut tidak asal berkembang di tengah masyarakat.
”Kami akan cari kebenaran dari berita yang beredar ini,” kata dia.
Ia menambahkan, kasus tersebut terjadi pada saat DKFR menjabat sebagai konsultan di CV Indomulya Consultant.
Saat itu, DKFR belum menjabat sebagai Wakil Bupati.
”Nama besar beliau juga dipertaruhkan kalau isu seperti ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat KLU, H Zulfadli, mengaku, pihaknya tidak mengetahui nama Wabup terseret dalam kasus pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU.
”Persoalan ini baru kami tahu dari koran saja,” kata dia. [qnt]