WahanaNews.co | Salah satu oknum yang menarik
pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman khusus Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, TPU Cikadut, saat ini dipastikan tengah menjalani pemeriksaan oleh
kepolisian.
Selain
itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga telah memberhentikan oknum tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Kota Bandung Lewat Sejarah Hingga Pariwisatanya
"Oknum
yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang
bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat," kata Wakil Wali
Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam rilis yang diterima media, Minggu (11/7/2021).
Yana
menambahkan,pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak
bisa ditolelir.
Sebab,
penanganan Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang
perbedaan latar belakang.
Baca Juga:
Tak Terkoreksi karena Waktu Mepet, 463 Suara Nasdem di Bandung Raib
"Saya
tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan
situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan
kemanusiaan," bebernya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari,
menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli
bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurut
dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang
diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan
jenazah.
"Oknum
tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas
pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah,
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," ungkap Bambang.
Bambang
menambahkan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman jenazah yang
meninggal karena Covid-19.
Dia
memastikan, pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan
suku, agama, ras, dan antar golongan.
Selain
itu, Bambang memastikan, seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut
gratis.
Sebab,
para petugas penggali liang lahat dan pemikul jenazah Covid-19 sudah dibayar
oleh Pemkot Bandung sesuai UMK, dan selalu tepat waktu.
"Bahwa
TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena
Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga, tanpa
membeda-bedakan," tegasnya.
Dengan
proses pemakamanCovid-19 yang belakangan ini terus meningkat, Bambang
mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas
pemakaman Covid-18 tambahan dari TPU lainnya.
Hal
tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan apabila ada tenaga pemikul
yang tidak bertugas.
"Saya
sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra.
Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut," tandasnya.
Diberitakan
sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien
Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut,Bandung, Jawa Barat.
Salah
satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli
2021.
Sang
ayah meninggal akibat Covid-19.
Kemudian,
pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah ayahnya dimakamkan
di makam khusus Covid-19 diTPU Cikadut.
Namun,
sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang
sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.
Uang
sebanyak itu diminta oleh salah satu orang bernama Redi, yang mengaku sebagai koordinator
pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.
"Dia
bilang pemakaman Covid-19 untuk non-Muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang Muslim
saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp 4 juta supaya ayah saya bisa
dimakamkan," kata YT, saat dihubungiwartawan, Sabtu (10/7/2021).
Keluarga
YT terkejut dengan nominal uang yang diminta. Adu argumen dan tawar-menawar pun terjadi.
Angka
Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak, dengan harapan keluarga
agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Sebelumnya
saya minta turun lagi Rp 2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang
sudah untung dikasih segitu. Kemarin yang non-Muslim ada yang sampai Rp 3,5 juta.
Akhirnya kita setuju di angka Rp 2,8 juta," tutur YT.
Namun,
sebelum membayar, YT meminta kepada pihak TPU Cikadut untuk membuat tanda
terima dan rincian biaya.
Dalam
tanda terima yang ditulis menggunakan secarik kertas, tertulis biaya gali liang
lahat sebesar Rp 1,5 juta; biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta;
dan papan nisan salib sebesar Rp 300.000.
Tanda
terima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.
"Dia
(Redi) bilang, kalau pemakaman malam memang lebih mahal," ujar YT. [dhn]