WahanaNews.co, Jakarta - Meskipun Awang dan Rizki, dua saksi dari Partai Nasdem, telah berupaya keras untuk memperjuangkan keadilan terkait kehilangan ratusan suara Nasdem di Kota Bandung selama proses rekapitulasi suara, upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Mereka mengklaim telah memantau proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024) dini hari, namun lebih dari 400 suara yang hilang di ibu kota Jawa Barat tersebut tetap tidak berhasil diperbaiki.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya transparansi data yang diperlukan dari pihak KPU Kota Bandung untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai perbedaan suara Nasdem di Bandung, serta protes dari pihak Partai Golkar.
Dalil Nasdem
Melansir Kompas.com, saksi dari Nasdem mengungkapkan bahwa berdasarkan perbandingan data formulir C Hasil TPS dengan D Hasil kecamatan, terdapat perbedaan sebanyak 494 suara di 60 TPS di Kota Bandung yang tersebar di 24 kecamatan.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Mereka telah mengajukan hal ini melalui sebuah nota keberatan selama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota dan provinsi.
Namun, perbedaan tersebut tidak dikoreksi selama rapat pleno rekapitulasi. Sebagai respons, Nasdem mengajukan gugatan untuk melakukan pemeriksaan cepat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat agar dilakukan penyelarasan data.
Melalui keputusannya, Bawaslu Jabar menyatakan bahwa KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administrasi.