WahanaNews.co | Perempuan
berinisial MA (29) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut
di Pasar Malabar, Tangerang. MM berprofesi sebagai dokter.
Baca Juga:
Hak Konsumen Otomotif: YLKI Dorong Keterbukaan Informasi
PP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan
gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan adanya unsur
kesengajaan.
"Tersangka MA. Pekerjaan dokter," kata Kasubag
Humas Polres Kota Tangerang, Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa
(10/8/2021).
Rochim mengatakan MA sengaja melempar dua bungkus bensin ke
arah bengkel. Kemudian bengkel terbakar dan terdengar bunyi ledakan.
Baca Juga:
Terjunkan Personil Gabungan, Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya
"Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku hanya melempar dua
bungkus plastik berisi ke dalam bengkel dan langsung meledak," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono
menyampaikan adanya unsur kesengajaan di balik insiden maut itu.
"Dugaannya ada kesengajaan, ada unsur
kesengajaan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono saat dihubungi,
Selasa (10/8/2021).