WahanaNews.co | Salah satu santri pondok pesantren (ponpes) di Tangerang, Banten, berinisial BD (15) tewas usai berkelahi dengan teman.
Polisi mengamankan rekan korban yang terlibat perkelahian.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Pesantren, PLN Salurkan Bantuan Depot Air Minum di Tasikmalaya
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan Anak Pelaku. Di mana sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
"Ditahan. Iya kita tahan di sel khusus anak," tambahnya
Dia menyebut pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Cetak Penulis Berbakat, Pesantren Tarbiyah Islamiyah Ar-Raudlatul Hasanah Gelar Pelatihan Jurnalistik
Dia dijerat pasal tersebut karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas.
Alasan Pelaku Ditahan
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan selama memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.