Polisi mengungkapkan pertimbangan dan kewenangan penyidik untuk menahan pelaku.
"Pertama kalau dari segi hukum ancaman hukumannya kan 15 tahun ya.Kedua biar prosesnya cepat karena kan anak ini beda dengan orang dewasa jalannya harus cepat dalam waktu maksimal dua minggu harus limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Baca Juga:
Dari Ujung Bone, Menag Tegaskan Peran Pesantren sebagai Garda Moderasi Beragama
"Takutnya di luar kalau tidak diamankan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menghalangi proses penyidikan makanya kita lakukan penahanan," tambahnya.
Santri Tangerang Tewas
Sebelumnya diketahui, BD (15) diduga tewas usai berkelahi sesama temannya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Berbagi Berkah dan Buka Puasa Bareng Santri Ponpes Hidayatullah
Saat dicek pihak kepolisian, BD sudah meninggal dunia di kamar jenazah RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan keterangan guru/pengasuh yang mengantar korban meninggal diduga karena berkelahi sesama santri," kata Nurohman saat dihubungi, Senin (8/8).
Nurohman menjelaskan keduanya berkelahi saling memegang leher sampai BD jatuh.