Disebutkan, dari hasil penyidikan tersebut disimpulkan bahwa kebakaran itu dilakukan oleh ketiga orang santri dengan sengaja sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya tersangka melakukan pembakaran karena merasa jenuh dibatasi untuk keluar dari asrama. Tiga orang ini adalah santri dari rumah Tahfiz tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Akibatnya ketiga santri tersebut dijerat dengan Pasal 187 dan atau 188 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, satu gedung sekolah asrama Tahfiz Al-Quran hangus dilalap si jago merah di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Diduga kebakaran tersebut dipicu akibat arus pendek listrik dari salah satu ruangan.
"Semua ruangan di dalam ludes, tapi penghuni rumah cepat dievakuasi. Penyebab dugaan sementara arus pendek listrik," kata Kepala Dinas Damkar Makassar, Hasanuddin, Kamis (18/5).
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar mengerahkan belasan unit armadanya untuk memadamkan kobaran api sehingga tidak menjalar ke rumah warga lainnya.
"Kita kerahkan total armada tadi ada 11 unit dan saat ini masih proses pendinginan. Kita juga tidak ada kendala dalam proses pemadaman," ungkapnya.
Kejadian kebakaran tersebut bukan pertama kalinya terjadi, kata Hasanuddin bahwa peristiwa serupa pernah terjadi beberapa minggu lalu. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.