WahanaNews.co | Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dan sopirnya, Agus Suprayitno (44), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.
Serta truk warna putih merah Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang diitengari kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin.
Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.