WahanaNews.co, Jakarta - Untuk menegakkan ketertiban di Masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk di minimarket.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Pemilihan Penyedia di UP-PKB Kedaung Angke Diduga Sarat Praktek KKN
Syafrin menjelaskan, Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.
Seperti dikutip dari Antara, keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertera tulisan "Parkir Gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
Baca Juga:
Pemerintah Usulkan Denda Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Rp100 Ribu
"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
Maka dari itu, Dishub Jakarta bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan (untuk penindakan)," ujar Syafrin Liputo.