Sebelumnya, jajaran Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket.
Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Baca Juga:
Pemerintah Usulkan Denda Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Rp100 Ribu
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan bahwa warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.
Maraknya parkir liar di minimarket juga disorot anggota Komisi B DPRD Jakarta August Hamonangan. Dia meminta Dishub Jakarta memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.
Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.
Baca Juga:
Mobil Listrik Dinas DKI Sudah Masuk Proses Pengadaan
Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.