WahanaNews.co, Pangkep - Seorang wanita asal Lamongan, Jawa Timur, diciduk polisi setelah mengaku sebagai dokter dan menipu suami sirinya senilai Rp 250 juta di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Si dokter palsu ini berinisial LQ (28) dan berhasil memperdaya korban bernama Syahrir (30) setelah mereka berkenalan melalui media sosial pada tahun 2022.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tersangka ini mengklaim sebagai warga negara Malaysia dan menyatakan dirinya sebagai seorang lajang.
Untuk memberikan kesan yang lebih meyakinkan pada korban, LQ bahkan mengenakan jas dokter dan mengklaim bekerja di salah satu rumah sakit.
Setelah pertemuan mereka, keduanya kemudian melakukan pernikahan siri di Kabupaten Pangkep. Namun, setelah pernikahan tersebut, korban tetap tinggal di Pangkep, sementara tersangka kembali ke Surabaya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Jadi antara korban dengan berkenalan di Instagram, setelah itu bertemu di Surabaya hingga sepakat menikah," kata Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan, Jumat (27/10/2023).
Dari pernikahan siri itu, tersangka kemudian mengaku telah hamil dengan mengirimkan sebuah foto USG. Tersangka lalu meminta uang untuk dikirimkan secara bertahap dengan berbagai alasan untuk keperluan rumah sakit, melahirkan hingga variasi mobil yang mencapai Rp 250 juta.
"Dia minta uang dengan berbagai alasan hingga totalnya mencapai Rp 250 juta," ujarnya.
Akan tetapi, korban merasa curiga sehingga nekat terbang ke Surabaya untuk menemui tersangka yang mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Ternyata foto USG tersebut tersangka ambil dari internet.
Ternyata, tersangka bukanlah seorang dokter sebagaimana yang diklaim sebelumnya, melainkan hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA dan menjalani peran sebagai seorang ibu rumah tangga.
Saat ini, suami sah tersangka berada di Malaysia, dan tersangka adalah warga negara Indonesia.
"Kenyataannya adalah tersangka melakukan penipuan terhadap korban. Dia mengaku sebagai seorang dokter dan mengklaim sebagai warga negara Malaysia dengan status lajang. Semua itu adalah bagian dari serangkaian kebohongannya," jelas petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, dan menghadapi ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa jas dokter, papan nama dan sepatu. Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]