Sebelumnya, video pernikahan anak itu menjadi viral karena pengantin perempuan terlihat masih sangat kekanak-kanakan dan tidak mampu mengontrol emosinya selama prosesi.
Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkannya ke Polres Lombok Tengah, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga memfasilitasi pernikahan itu.
Baca Juga:
Diduga Terkait Kasus Hukum, Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok di Ladang Sawit
Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Larangan ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.