Namun orang tua si gadis menolak karena merasa anak mereka sudah dibawa lari.
Akhirnya, pernikahan dilangsungkan atas persetujuan orang tua.
Baca Juga:
Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba
"Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memisahkan, tapi keluarga perempuan tidak menerima karena sudah dibawa ke Sumbawa dua hari dua malam," jelas Syarifudin.
Ia juga mengakui bahwa budaya kawin culik masih sangat kuat di masyarakat pedesaan Lombok, terutama di kalangan suku Sasak.
"Kita di suku Sasak, lebih-lebih di bagian pedesaan, untuk perempuan yang dibawa ke luar, sanksinya memang harus nikah karena ada tradisi memaling atau kawin culik," ungkapnya.
Baca Juga:
INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar
Tradisi ini, menurutnya, masih dianggap sebagai kewajiban adat yang sulit ditinggalkan.
Meski sudah diimbau agar tidak menggelar acara adat secara berlebihan, warga tetap melangsungkannya.
"Kita juga sudah mengimbau jauh-jauh hari untuk tidak menggunakan acara kesenian saat melakukan proses adat nyongkolan, tetapi seolah-olah tidak didengar," tambahnya.