"Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urainya.
Kasus ini bermula ketika seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun ditemukan meninggal dunia setelah diserang kawanan anjing pemburu babi hutan di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6/2026).
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Masih Ada Titipan Masuk Akpol Lewat WhatsApp, Semua Ditolak
KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap bahwa saat kejadian berlangsung aktivitas perburuan babi hutan menggunakan sejumlah anjing pemburu di kawasan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," kata Dwi, Senin (8/6/2026).
Menurut Dwi, saat itu korban sedang memancing bersama seorang temannya di kawasan hutan ketika kawanan anjing yang tengah memburu babi hutan berbalik mengejar keduanya.
Baca Juga:
Pura-pura Jadi Orang Pintar, Pelaku Gondol Emas Korban Saat Ritual Buka Aura
"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.