WahanaNews.co | Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri), Aan Aprizal dan Samsidar, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) akibat diduga menganiaya anak kandungnya yang mengidap autisme hingga meregang nyawa.
Bocah malang bernama Andika Pratama itu merupakan anak sulung kedua tersangka.
Baca Juga:
Ayah Pukuli Anaknya di Tebet Jaksel, Ini Motifnya
"Korban ini merupakan anak sulung kedua tersangka dari empat bersaudara. Dua adik di bawahnya juga mengidap autis," kata Kapolsek Babat Toman Muba AKP Adi Akhyat kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Untuk diketahui, Andika memiliki tiga adik. Namun adik pertamanya yang juga mengidap autisme sudah meninggal dunia di usia 6 bulan.
"Korban meninggal dunianya ditemukan di kamar mandi, saat itu umurnya hampir 12 tahun. Korban ini punya adik yang juga mengidap autis. Adik pertamanya, yang autis itu, meninggal ketika tengah berusia 6 bulan," kata Adi.
Baca Juga:
Sadis! Bocah 8 Tahun di Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri
Sementara itu, dua adik korban yang berusia 6 dan 2 tahun kini dirawat oleh bibi korban.
"Karena kedua orang tuanya ditahan, dua adik korban saat ini di rawat oleh bibinya yang merupakan adik kandung dari tersangka Aan. Adik korban yang nomor dua saat ini berusia 6 tahun, dia juga mengidap autis. Sedangkan adik bungsu korban, perempuan usianya masih 2 tahun," jelas Adi.
Sebelumnya, pasangan suami-istri, Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi usai menganiaya anak kandungnya yang mengidap autisme hingga tewas.
Peristiwa itu diduga terjadi di kediaman mereka di Mangun Jaya, Bagat Toman, pada Rabu (24/11/2021). Keduanya ditangkap pada hari yang sama.
Keduanya kini telah menjadi tersangka dan ditahan polisi. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy mengatakan Aan merupakan pecandu narkoba. Aan disebut sudah 4 tahun memakai barang haram itu.
"Tersangka ayah korban itu merupakan pemuja atau pemakai berat sabu," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy, kepada wartawan, Senin (29/11). [rin]