Peristiwa itu diduga terjadi di kediaman mereka di Mangun Jaya, Bagat Toman, pada Rabu (24/11/2021). Keduanya ditangkap pada hari yang sama.
Keduanya kini telah menjadi tersangka dan ditahan polisi. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca Juga:
Ayah Pukuli Anaknya di Tebet Jaksel, Ini Motifnya
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy mengatakan Aan merupakan pecandu narkoba. Aan disebut sudah 4 tahun memakai barang haram itu.
"Tersangka ayah korban itu merupakan pemuja atau pemakai berat sabu," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy, kepada wartawan, Senin (29/11). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.