WAHANANEWS.CO, Banten - Sebanyak 50 warga dari Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon menjadi korban penipuan oleh agen travel umrah ilegal.
Dari jumlah tersebut, 28 orang telah melapor ke Polsek Cikande sejak Maret lalu, setelah mereka ditelantarkan di sebuah hotel di Jakarta tanpa diberangkatkan umrah seperti yang dijanjikan.
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Penipuan Rp6,2 M, Bunga Zainal Diperiksa Polisi
Travel bodong itu beroperasi dari sebuah kantor di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Berdasarkan laporan korban, polisi menangkap dua tersangka, R (47) dan L (51), di Sukabumi dan Sumedang pada 25 April 2025.
Tersangka R diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada Juli 2024.
Baca Juga:
Kena Tipu Investasi Bodong, Aktris Bunga Zainal Rugi Rp6,2 Miliar
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 450 juta.
Modus pelaku adalah menjanjikan keberangkatan umrah, namun tidak ditepati.
Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari klaim tersangka L yang mengaku memiliki “uang gaib” senilai Rp 15 miliar, yang bisa dicairkan jika ia merekrut peserta umrah.