WahanaNews.co, Jakarta - Aktris Bunga Zainal diperiksa terkait laporan yang dilayangkannya soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp6,2 miliar.
Bunga tak banyak bicara saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Ia hanya meminta doa agar pemeriksaannya berjalan lancar.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Pengelapan Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
"Alhamdulillah. Alhamdulillah banget. Tungguin ya bentar, doain ya, semoga lancar ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8) melansir CNN Indonesia.
Bunga selaku korban telah melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya.
Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga:
Fenomena Surat Penitipan Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan Bunga Zainal.
"Ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (29/8).
"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," imbuhnya.