Syamsuar juga meminta pimpinan BRK untuk selalu evaluasi dan selalu memantau dana nasabah agar kejadian serupa tidak terjadi.
"Dia tahu dan dia mencuri. Ya manajemen juga harus evaluasi, dengan kondisi terbuka-terbuka (dibobol) dia harus proaktif mengecek anggotanya," kata Syamsuar.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Raibnya Rp 68 Juta Saldo Nasabah BCA
Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah.
"Kita menerima laporan adanya pegawai Bank Riau Kepri dengan menggandakan kartu ATM. Itu terjadi tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," kata Kasubdit II Tipibank Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Tedy Ardian.
Setelah diselidiki polisi, pencurian uang nasabah diduga kuat dilakukan admin bank bernama Rezky. Tedy dan anggotanya menemukan dugaan adanya transaksi penarikan dari rekening nasabah. Kartu ATM para korban dibuat tidak sesuai peruntukan atau digandakan tanpa sepengetahuan nasabah.
Baca Juga:
Kepala ESDM Kepri Sebut Instalasi Listrik di Rumah Tangga Tak Mampu Terkendala Geografis
Rezky ditangkap pada Sabtu (25/6) kemarin. "Dari hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Jadi jumlah kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp5.027.191.603," katanya.
Tedy menceritakan, tersangka awalnya menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Dia meminta bantuan Dilika untuk membuka dormant rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
Kemudian pada 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.