WahanaNews.co | Sebanyak 15 remaja yang diamankan
polisi karena melakukan konvoi ugalan-ugalan gerombolan bermotor di Kota
Bandung, Jawa Barat, ternyata masih pelajar.
Sebelumnya,
rekaman konvoi kendaraan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan
warganet karena dinilai meresahkan.
Baca Juga:
39 Siswa SMP di Purwakarta Pulang dari Barak, Ortu: Anak Saya Lebih Sopan
"Mereka
semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena
mereka kelas 3, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah,"
kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang.
Kata
Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang
mengganggu ketertiban.
Namun,
lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun
lebih mengedepankan proses diversif.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
Pihaknya
pun sudah memanggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan.
"Guru
dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan
karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.
Meski
begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau
senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.
"Ini
tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung,"
ujarnya.
Sementara
itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadianto, mengatakan, gerombolan motor itu melakukan kegiatan konvoi
dengan mengibarkan bendera dan berkendara zigzag.
Karena
dinilai meresahkan, pihaknya pun melakukan penindakan.
Penindakan
dilakukan setelah video konvoi gerombolan bermotor itu viral di media sosial. Hasilnya, 10 kendaraan dan 15
remaja diamankan.
"Di
Jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di Kota
Bandung ini, kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada
10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," kata Rano di Mapolrestabes
Bandung, Minggu (14/3/2021).
Masih
dikatakan Rano, saat diamankan, banyak dari para pengendara itu tidak bisa
menunjukkan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan
sebagian kendaraan berknalpot bising.
"10
unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan.
Kendaraan semuanya legal, hanya saja tidak membawa surat-surat," ujarnya. [qnt]