WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut, Pemprov DKI mengacu pada aturan
pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang diputuskan untuk tidak
naik dari 2020.
"Kami
di Pemprov baru dapat soal kebijakan dari pemerintah pusat bahwa UMP 2021
disamakan dengan UMP 2020, tentu kami di Pemprov DKI mengacu pada peraturan dan
ketentuan yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Namun
demikian, Riza menyebut bahwa pihaknya juga menyadari ada keinginan dari para
pekerja supaya ada peningkatan upah, karenanya dia menyebut hal tersebut akan
didiskusikan lebih lanjut.
"Kan
apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan
masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk
tidak menaikan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan
berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya, nanti kita diskusinya dengan
pemerintah pusat untuk mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses
pertimbangan yang masak dan cermat," ucap Riza.
Seperti
diketahui, UMP tahun 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran
(SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang
Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Tidak
terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak akan mengalami
kenaikan dari UMP 2020 dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok
akibat wabah Covid-19. Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2020
sebesar Rp 4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51
persen atau setara Rp 335.376 dibanding UMP 2019 lalu.
Sementara
untuk rumus kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015
tentang Pengupahan. Dalam surat edaran Menaker, disebutkan bahwa indikator
kenaikan upah 8,51 persen merupakan penggabungan antara nilai inflasi nasional
3,39 persen sampai September 2019 dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.